BAB 4
MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN
(MFK)

GAMBARAN UMUM

Rumah sakit dalam kegiatannya menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan ini, fasilitas fisik, medis dan peralatan lainnya harus dikelola secara efektif. Secara khusus, manajemen harus berusaha keras untuk :

         mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko;

         mencegah kecelakaan dan cidera ; dan

         memelihara kondisi aman.

Manajemen yang efektif meliputi perencanaan, pendidikan dan pemantauan yang multi disiplin:

         Pimpinan merencanakan ruang, peralatan dan sumber daya yang dibutuhkan agar aman dan efektif untuk menunjang pelayanan klinis yang diberikan.

         Seluruh staf dididik tentang fasilitas, cara mengurangi risiko, dan bagaimana memonitor dan melaporkan situasi yang menimbulkan risiko

         Kriteria kinerja digunakan untuk mengevaluasi sistem yang penting dan untuk mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan.

Perencanaan tertulis dibuat dan mencakup enam bidang berikut, sesuai dengan fasilitas dan kegiatan rumah sakit :

1.       Keselamatan dan Keamanan

a.       Keselamatan---Suatu tingkatan keadaan tertentu dimana gedung, halaman/ground dan peralatan rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan pengunjung

b.      Keamanan----Proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang

2.       Bahan berbahaya ---- penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan radioaktif dan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.

3.       Manajemen emergensi----tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif

4.       Pengamanan kebakaran----Properti dan penghuninya dilindungi dari kebakaran dan asap.


5.       Peralatan medis---peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko.

6.       Sistem utilitas----listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian

Bila di rumah sakit ada unit nonhospital di dalam fasilitas pelayanan pasien yang disurvei (seperti sebuah warung kopi yang atau toko souvenir independen), rumah sakit memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa unit independen tersebut mematuhi rencana manajemen dan keselamatan fasilitas, sebagai berikut :

         Rencana keselamatan dan keamanan

         Rencana penanganan bahan berbahaya

         Rencana manajemen emergensi

         Rencana pengamanan/penanggulangan kebakaran

Peraturan perundangan dan pemeriksaan/inspeksi oleh yang berwenang di daerah banyak menentukan bagaimana fasilitas dirancang, digunakan dan dipelihara. Seluruh rumah sakit, tanpa memperdulikan ukuran dan sumber daya yang dimiliki, harus mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap pasien, keluarga, staf dan para pengunjung.

Pertama-tama rumah sakit harus mematuhi peraturan perundangan. Kemudian, rumah sakit harus lebih memamahami tentang detail fasilitas fisik yang mereka tempati. Mereka mulai secara proaktif mengumpulkan data dan menggunakannya dalam strategi mengurangi risiko dan meningkatkan keamanan lingkungan asuhan pasien.

 

v      KEPEMIMPINAN DAN PERENCANAAN

·        Standar MFK 1

Rumah sakit mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan tentang pemeriksaan fasilitas

·        Maksud dan Tujuan MFK 1

Pertimbangan pertama untuk setiap fasilitas fisik adalah peraturan perundangan dan ketentuan lainnya yang terkait dengan fasilitas tersebut. Beberapa ketentuan mungkin berbeda tergantung pada umur dan lokasi fasilitas serta faktor lainnya. Misalnya, banyak ketentuan (codes) kontruksi bangunan dan keselamatan kebakaran, seperti sistem sprinkler, berlaku hanya pada konstruksi baru.

Para pimpinan organisasi, termasuk pimpinan rumah sakit dan manajemen senior, bertanggung jawab untuk :

         mengetahui peraturan nasional dan daerah, peraturan dan persyaratan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit;


         mengimplementasikan ketentuan yang berlaku atau ketentuan alternatif lain yang disetujui;

         perencanaan dan penganggaran untuk pengembangan dan penggantian yang perlu sesuai hasil identifikasi data monitoring atau untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan kemudian untuk menunjukkan kemajuan dalam upaya memenuhi perencanaan. (lihat juga MFK.4.2)

Bila rumah sakit sudah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, para pimpinan bertanggung jawab untuk membuat perencanaan agar dapat memenuhi ketentuan dalam kurun waktu yang ditentukan.

·        Elemen penilaian MFK 1

1.       Pimpinan rumah sakit dan mereka yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas mengetahui peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit.

2.       Pimpinan menerapkan ketentuan yang berlaku atau ketentuan alternatif yang disetujui

3.       Pimpinan memastikan rumah sakit memenuhi kondisi seperti hasil laporan terhadap fasilitas atau catatan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas setempat

·        Standar MFK 2

Rumah sakit menyusun dan menjaga rencana tertulis yang menggambarkan proses untuk mengelola risiko terhadap pasien, keluarga, pengunjung dan staf

·        Maksud dan Tujuan MFK 2

Untuk mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan staf bekerja memerlukan perencanaan. Rumah sakit menyusun satu rencana induk atau rencana tahunan yang meliputi,

a)      Keselamatan dan Keamanan

         Keselamatan---Suatu tingkatan keadaan tertentu dimana gedung, halaman/ground dan peralatan rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan pengunjung

         Keamanan----Proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang

b)      Bahan berbahaya             penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan radioaktif dan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.

c)       Manajemen emergensi----tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif

d)      Pengamanan kebakaran----Properti dan penghuninya dilindungi dari kebakaran dan asap.


e)      Peralatan medis---peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko.

f)       Sistem utilitas----listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian

Rencana tersebut ditulis dan di up to date yang merefleksikan keadaan sekarang atau keadaan terkini dalam lingkungan rumah sakit. Ada proses untuk mereview dan meng­update

·        Elemen Penilaian MFK 2

1.       Ada rencana tertulis yang mencakup a) sampai f) Maksud dan Tujuan

2.       Rencana tersebut terkini atau di update

3.       Rencana tersebut dilaksanakan sepenuhnya

4.       Rumah sakit memiliki proses evaluasi periodik dan update rencana tahunan

·        Standar MFK 3

Seorang atau lebih individu yang kompeten mengawasi perencanaan dan pelaksanaan program untuk mengelola risiko di lingkungan pelayanan

Ø      Standar MFK 3.1

Program monitoring yang menyediakan data insiden, cidera dan kejadian lainnya yang mendukung perencanaan dan pengurangan risiko lebih lanjut.

·        Maksud dan Tujuan MFK 3 sampai MFK 3.1.

Program manajemen risiko fasilitas/lingkungan, baik dalam rumah sakit besar maupun kecil, perlu menugaskan seorang atau lebih untuk memimpin dan mengawasi. Di rumah sakit kecil, satu orang bisa ditugaskan paruh waktu. Di rumah sakit yang lebih besar bisa ditugaskan beberapa teknisi atau petugas dengan pelatihan khusus. Apapun penugasannya, semua aspek dari program harus dikelola dengan efektif dan konsisten secara terus­menerus.

Program pengawasan meliputi :

a)      merencanakan semua aspek dari program;

b)      melaksanakan program;

c)       mendidik staf;

d)      memonitor dan melakukan uji coba program;

e)      melakukan evaluasi dan revisi program secara berkala;

f)       memberikan laporan tahunan ke badan pengelola tentang pencapaian program

g)      menyelenggarakan pengorganisasian dan pengeleloaan secara konsisten dan terus­menerus


Berdasar ukuran dan kompleksitas rumah sakit, dapat dibentuk komite risiko fasilitas/ lingkungan dan diberi tanggung jawab mengawasi pelaksanaan dan kesinambungan program

Monitoring seluruh aspek dari program dan memberikan data yang berharga dalam rangka perbaikan program dan untuk mengurangi lebih lanjut risiko di rumah sakit.

·        Elemen Penilaian MFK 3

1.       Program pengawasan dan pengarahan dapat ditugaskan kepada satu orang atau lebih.

2.       Kompetensi petugas tersebut berdasarkan atas pengalaman atau pelatihan

3.       Petugas tersebut merencanakan dan melaksanakan program meliputi elemen a) sampai g) Maksud dan Tujuan.

Ø      Elemen Penilaian MFK 3.1.

1.       Ada program untuk memonitor semua aspek dari program manajemen risiko fasilitas/ lingkungan

2.       Data monitoring digunakan untuk mengembangkan/meningkatkan program

 

v      KESELAMATAN DAN KEAMANAN

·        Standar MFK 4

Rumah sakit merencanakan dan melaksanakan program untuk memberikan keselamatan dan keamanan lingkungan fisik

Ø      Standar MFK 4.1.

Rumah sakit melakukan pemeriksaan seluruh gedung pelayanan pasien dan mempunyai rencana untuk mengurangi risiko yang nyata serta menyediakan fasilitas fisik yang aman bagi pasien, keluarga, staf dan penunjung

Ø      Standar MFK 4.2.

Rumah sakit merencanakan dan menganggarkan untuk meningkatkan atau mengganti sistem, bangunan atau komponen berdasarkan hasil inspeksi terhadap fasilitas dan tetap mematuhi peraturan perundangan

·        Maksud dan Tujuan MFK 4 sampai MFK 4.2.

Pimpinan rumah sakit menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk menyediakan fasilitas yang aman, efektif dan efisien (lihat juga AP.5.1, EP 1 dan AP.6.2, EP 1). Pencegahan dan perencanaan penting untuk menciptakan fasilitas pelayanan pasien yang aman dan mendukung. Untuk merencanakan secara efektif, rumah sakit harus menyadari akan seluruh risiko yang ada pada fasilitas. Ini meliputi keselamatan, seperti keamanan kebakaran, maupun risiko keamanan. Tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan dan cidera, menjaga kondisi bagi keselamatan dan keamanan pasien, keluarga, staf dan pengujung; serta mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko. Ini khususnya penting selama masa pembangunan atau renovasi. Sebagai tambahan, untuk menjamin keamanan, semua staf, pengunjung, vendor/pedagang dan lainnya di rumah sakit diidentifikasi dan diberi tanda pengenal (badge) yang sementara atau tetap atau langkah identifikasi lain, juga seluruh area yang seharusnya aman, seperti ruang perawatan bayi baru lahir, yang aman dan dipantau.

Ini dapat dilakukan dengan menyusun suatu Rencana Perbaikan Fasilitas (Facility Improvement Plan) dengan inspeksi yang komprehensif terhadap fasilitas, mencatat semua perabot yang tajam atau rusak yang dapat menyebabkan cidera, sampai lokasi dimana tidak ada jalan penyelamatan bila terjadi kebakaran atau tidak ada cara memonitor area yang aman. Pemeriksaan berkala ini didokumentasikan untuk membantu rumah sakit merencanakan dan melaksanakan peningkatan dan anggaran perbaikan dan penggantian fasilitas dalam rencana jangka lebih panjang.

Kemudian, dengan memahami risiko yang ada di fasilitas fisik rumah sakit, maka rumah sakit dapat menyusun rencana yang proaktif untuk mengurangi risiko tersebut terhadap pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Rencana tersebut dapat meliputi hal-hal seperti memasang kamera keamanan (security camera) di area terpencil, mengganti fenerator emergensi, mengganti pintu kebakaran dan sejenisnya. Rencana ini meliputi keselamatan dan keamanan.

·        Elemen Penilaian MFK 4

1.       Rumah sakit mempunyai program untuk memberikan keselamatan dan keamanan bagi fasilitas fisik, termasuk memonitor dan mengamankan area yang diidentifikasi sebagai risiko keamanan.

2.       Program tersebut memastikan bahwa semua staf, pengunjung dan pedagang/vendor dapat diidentifikasi, dan semua area yang berisiko keamanannya dimonitor dan dijaga keamanannya (lihat juga AP.5.1, EP 2, dan AP.6.2, EP 1)

3.       Program tersebut efektif untuk mencegah cidera dan mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. (lihat juga SKP.6, EP 1)

4.       Program meliputi keselamatan dan keamanan selama masa pembangunan dan renovasi

5.       Pimpinan memanfaatkan sumber daya sesuai rencana yang disetujui

6.       Bila terdapat badan independen dalam fasilitas pelayanan pasien akan disurvei, rumah sakit memastikan bahwa badan tersebut mematuhi program keselamatan.

Ø      Elemen Penilaian MFK 4.1.

1.       Rumah sakit mempunyai hasil pemeriksaan fasilitas fisik terkini dan akurat yang didokumentasikan


2.       Rumah sakit mempunyai rencana mengurangi risiko yang nyata berdasarkan pemeriksaan tersebut

3.       Rumah sakit memperlihatkan kemajuan dalam melaksanakan rencananya.

 

Ø      Elemen Penilaian MFK 4.2.

1.       Rumah sakit menyusun rencana dan anggaran yang memenuhi peraturan perundangan dan ketentuan lain

2.       Rumah sakit menyusun rencana dan anggaran untuk meningkatkan atau mengganti sistem, bangunan, atau komponen yang diperlukan agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara aman dan efektif. (lihat juga APK.6.1, EP 5)

 

v      BAHAN BERBAHAYA

·        Standar MFK 5

Rumah sakit mempunyai rencana tentang inventaris, penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan bahan dan limbah berbahaya.

·        Maksud dan Tujuan MFK 5

Rumah sakit mengidentifikasi dan mengendalikan secara aman bahan dan limbah berbahaya (lihat juga AP.5.1, EP 1, dan AP.6 EP 1) sesuai rencana. Bahan berbahaya dan limbahnya tersebut meliputi bahan kimia, bahan kemoterapi, bahan dan limbah radioaktif, gas dan uap berbahaya serta limbah medis dan infeksius lain sesuai ketentuan.

Rencana menetapkan proses untuk :

         inventarisasi bahan dan limbah berbahaya;

         penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya;

         pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure) dan insiden lainnya; - pembuangan limbah berbahaya yang benar;

         peralatan dan prosedur perlindungan yang benar pada saat penggunaan, ada tumpahan (spill) ata u pa pa ran (exposure);

         pendokumentasian, meliputi setiap izin dan perizinan/lisensi atau ketentuan persyaratan lainnya;

         pemasangan label yang benar pada bahan dan limbah berbahaya.

·        Elemen Penilaian MFK 5

1.       Rumah sakit mengidentifikasi bahan dan limbah berbahaya dan mempunyai daftar terbaru/mutakhir dari bahan berbahaya tersebut di rumah sakit. (lihat juga AP.5.5, EP 1, dan AP.6.6, EP 1)

2.       Rencana untuk penanganan, penyimpanan dan penggunaan yang aman disusun dan diimplementasikan/diterapkan (lihat juga AP.5.1, Maksud dan Tujuan, dan EP 3; AP.5.5, EP 3; AP.6.2, EP 4; dan AP.6.6, EP 3)


3.       Rencana untuk pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure) dan insiden lainnya disusun dan diterapkan.

4.       Rencana untuk penanganan limbah yang benar di dalam rumah sakit dan pembuangan limbah berbahaya secara aman dan sesuai ketentuan hukum disusun dan diterapkan. (lihat juga AP.6.2, EP 4)

5.       Rencana untuk alat dan prosedur perlindungan yang benar dalam penggunaan, ada tumpahan dan paparan disusun dan diterapkan. (lihat juga AP.5.1, EP 4; AP.6.2, EP 5; dan AP.6.6, EP 5)

6.       Rencana untuk mendokumentasikan persyaratan, meliputi setiap izin, lisensi, atau ketentuan persyaratan lainnya disusun dan diterapkan.

7.       Rencana untuk pemasangan label pada bahan dan limbah berbahaya disusun dan diterapkan. (lihat juga AP.5.5, EP 5; dan AP.6.6, EP 5)

8.       Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang akan disurvei, rumah sakit memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana penanganan bahan berbahaya.

 

v      KESIAPAN MENGHADAPI BENCANA

·        Standar MFK 6

Rumah Sakit menyusun dan memelihara rencana manajemen kedaruratan dan program menganggapi bila terjadi kedaruratan komunitas demikian, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya.

Ø      Standar MFK 6.1.

Rumah sakit melakukan uji coba/simulasi penanganan/menanggapi kedaruratan, wabah dan bencana.

·          Maksud dan Tujuan MFK 6 - MFK 6.1

Kedaruratan komunitas, wabah dan bencana mungkin terjadi di rumah sakit, seperti kerusakan pada area/ruang rawat pasien akibat gempa atau wabah flu yang menyebabkan staf tidak dapat masuk kerja. Untuk menanggapi secara efektif, rumah sakit membuat rencana dan program penanganan kedaruratan seperti itu. Rencana tersebut berisikan proses untuk :

a)      menetapkan jenis, kemungkinan dan konsekuensi dari bahaya, ancaman dan kejadian;

b)      menetapkan peran rumah sakit dalam kejadian tersebut;

c)       strategi komunikasi pada kejadian;

d)      pengelolaan sumber daya pada waktu kejadian, termasuk sumber daya alternatif;

e)      pengelolaan kegiatan klinis pada waktu kejadian, termasuk alternatif tempat pelayanan;

f)       identifikasi dan penugasan peran dan tanggung jawab staf pada waktu kejadian


g)      proses untuk mengelola keadaan darurat/kedaruratan bila terjadi pertentangan antara tanggung jawab staf secara pribadi dengan tanggung jawab rumah sakit dalam hal penugasan staf untuk pelayanan pasien

Rencana kesiapan menghadapi bencana diujicoba melalui :

         ujicoba tahunan seluruh rencana penanggulangan bencana baik secara internal maupun sebagai bagian dan dilakukan bersama dengan masyarakat; atau

         ujicoba sepanjang tahun terhadap elemen kritis dari c) sampai dengan g) dari
rencana tersebut.

Bila rumah sakit mengalami bencana secara nyata, mengaktifasi rencana yang ada, dan setelah itu diberi pengarahan yang tepat, dan situasi ini digambarkan setara dengan uji coba tahunan.

·          Elemen Penilaian MFK 6

1.       Rumah sakit telah mengidenfikasi bencana internal dan eksternal yang besar, seperti keadaan darurat di masyarakat, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya, serta kejadian wabah besar yang bisa menyebabkan terjadinya risiko yang sign ifikan.

2.       Rumah sakit merencanakan untuk menanggapi kemungkinan terjadinya bencana, meliputi item a) sampai g) Maksud dan Tujuan

Ø      Elemen Penilaian MFK 6.1.

1.       Seluruh rencana diujicoba secara tahunan atau sekurang-kurangnya elemen kritis dari c) sampai g) dari rencana

2.       Pada akhir setiap uji coba, dilakukan tanya-jawab (debriefing) mengenai ujicoba yang d ila ku ka n

3.       Bila terdapat badan independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang akan disurvei, rumah sakit memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana kesiapan menghadapi bencana.

 

v      PENGAMANAN KEBAKARAN

·          Standar MFK 7

Rumah sakit merencanakan dan melaksanakan program untuk memastikan bahwa seluruh penghuni di rumah sakit aman dari kebakaran, asap atau kedaruratan lainnya.

Ø      Standar MFK 7.1.

Perencanaan meliputi pencegahan, deteksi dini, penghentian/pemadaman (suppression), meredakan dan jalur evakuasi aman (safe exit) dari fasilitas sebagai respon terhadap kedaruratan akibat kebakaran atau bukan kebakaran.


Ø      Standar MFK 7.2.

Rumah sakit secara teratur melakukan uji coba rencana pengamanan kebakaran dan asap, meliputi setiap peralatan yang terkait untuk deteksi dini dan penghentian (suppression) dan mendokumentasikan hasilnya.

·          Maksud dan Tujuan MFK 7 sampai MFK 7.2

Kebakaran adalah risiko yang selalu ada di rumah sakit. Karenanya, setiap rumah sakit perlu merencanakan bagaimana menjamin penghuni rumah sakit tetap aman sekalipun terjadi kebakaran atau ada asap. Rumah sakit merencanakan secara khusus :

         pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko kebakaran, seperti penyimpanan dan penanganan secara aman bahan mudah terbakar, termasuk gas medik, seperti oksigen;

         bahaya yang terkait dengan setiap pembangunan di dalam atau berdekatan dengan bangunan yang dihuni pasien;

         jalan keluar yang aman dan tidak terhalang bila tejadi kebakaran;

         sistem peringatan dini, sistem deteksi dini, seperti, deteksi asap (smoke detector), alarm kebakaran, dan patroli kebakaran; dan

         mekanisme penghentian/supresi (suppression) seperti selang air, supresan kimia (chemical suppressants) ata u sistem penyembu ran (sprinkler).

Tindakan ini, bila digabungkan akan memberi waktu yang cukup bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung untuk menyelamatkan diri dari kebakaran dan asap. Tindakan ini tanpa memandang umur, ukuran atau kontruksi dari fasilitas. Contohnya, fasilitas berbahan batu bata satu tingkat akan menggunakan metode yang berbeda dengan fasilitas kayu yang besar dan bertingkat.

Rencana pengamanan kebakaran rumah sakit mengidentifikasi :

         frekuensi pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan sistem perlindungan dan pengamanan kebakaran, sesuai ketentuan;

         rencana evakuasi yang aman dari fasilitas bila terjadi kebakaran atau ada asap;

         proses untuk melakukan uji coba semua bagian dari rencana, dalam jangka waktu 12 bulan;

         pendidikan yang perlu bagi staf untuk dapat melindungi secara efektif dan mengevakuasi pasien bila terjadi kedaruratan, dan ;

         partisipasi semua staf dalam uji coba pengamanan kebakaran sekurang-kurangnya setahun sekali.

Sebuah ujicoba rencana dapat dilakukan dengan beberapa cara. Sebagai contoh, rumah sakit dapat menetapkan “fire marshal” /perwira kebakaran untuk setiap unit dan dia ditugasi untuk menanyai staf secara acak tentang apa yang akan mereka lakukan jika kebakaran terjadi pada unit mereka. Staf dapat diberi pertanyaan spesifik, seperti “Dimana letak katup penutup oksigen? Jika anda harus menutup katup oksigen, bagaimana cara Anda


merawat/mengasuh pasien yang membutuhkan oksigen? Di mana letak alat pemadam api pada unit anda? Bagaimana anda melaporkan kejadian kebakaran? Bagaimana anda melindungi pasien selama terjadinya kebakaran? Bila anda harus mengevakuasi pasien, prosesnya bagaimana?. Staf seharusnya dapat merespon dengan tepat pertanyan tersebut. Bila tidak, hal ini harus didokumentasikan dan dikembangkan suatu rencana reedukasi. Fire marshal harus selalu membuat catatan tentang siapa saja yang berpartisipasi. Rumah sakit dapat juga mengembangkan tes tertulis untuk staf yang terkait dengan pengamanan kebakaran sebagai bagian dari uji coba rencana.

Seluruh pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan didokumentasikan.

·          Elemen Penilaian MFK 7

1.    Rumah sakit merencanakan program untuk memastikan seluruh penghuni rumah sakit aman dari kebakaran, asap atau kedaruratan lain yang bukan kebakaran.

2.    Program dilaksanakan secara terus-menerus dan komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh ruang rawat pasien dan tempat kerja staf termasuk dalam program.

3.    Bila terdapat badan independen di fasilitas pelayanan pasien yang akan disurvei, rumah sakit memastikan bahwa badan tersebut mematuhi rencana pengamanan kebakaran.

Ø      Elemen Penilaian MFK 7.1.

1.       Program termasuk pengurangan risiko kebakaran;

2.       Program termasuk asesmen risiko kebakaran saat ada pembangunan di atau berdekatan dengan fasilitas;

3.       Program termasuk deteksi dini kebakaran dan asap;

4.       Program termasuk meredakan kebakaran dan pengendalian (containment) asap.

5.       Program termasuk evakuasi/ jalan keluar yang aman dari fasilitas bila terjadi kedaruratan akibat kebakaran dan kedaruratan bukan kebakaran.

Ø      Elemen Penilaian MFK 7.2.

1.       Sistem deteksi kebakaran dan pemadaman diinspeksi dan diuji coba, serta dipelihara, yang frekuensinya ditetapkan oleh rumah sakit

2.       Staf dilatih untuk berpartisipasi dalam perencanaan pengamanan kebakaran dan asal (lihat juga MFK.11.1, EP1)

3.       Semua staf berpartisipasi sekurang-kurangnya setahun sekali dalam rencana pengamanan kebakaran dan asap. (Lihat juga MFK 11.1, EP 1).

4.       Staf dapat memeragakan cara membawa pasien ke tempat aman.

5.       Pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan peralatan dan sistem didokumentasikan.

Ø      Standar MFK 7.3.

Rumah sakit menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pelarangan merokok.


Ø      Maksud dan Tujuan MFK 7.3.

Rumah Sakit menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pelarangan merokok, yang:

         Berlaku bagi seluruh pasien, keluarga, staf dan pengunjung;

         Melarang merokok di lingkungan rumah sakit

Ø      Elemen Penilaian MFK 7.3.

1.       Rumah sakit membuat kebijakan dan/atau prosedur untuk melarang merokok.

2.       Kebijakan dan/atau prosedur tersebut berlaku bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf.

3.       Kebijakan dan/atau prosedur tersebut telah dimplementasikan

 

v      PERALATAN MEDIS

·          Standar MFK 8

Rumah sakit merencanakan dan mengimplementasikan program untuk pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan peralatan medis dan mendokumentasikan hasilnya.

Ø      Standar MFK 8.1.

Rumah sakit mengumpulkan data hasil monitoring terhadap program manajemen peralatan medis. Data tersebut digunakan dalam menyusun rencana kebutuhan jangka panjang rumah sakit untuk merencanakan peningkatan dan penggantian peralatan.

·          Maksud dan Tujuan MFK 8 dan MFK 8.1.

Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya peralatan medis, rumah sakit :

         melakukan inventarisasi peralatan medis;

         melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur;

         melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan ketentuannya;

         melaksanakan pemeliharaan preventif.

Staf yang kompeten memberikan pelayanan ini. Peralatan diperiksa dan diuji coba sejak masih baru dan seterusnya, sesuai umur dan penggunaan peralatan tersebut atau sesuai instruksi pabrik. Pemeriksaan, hasil uji coba dan setiap kali pemeliharaan didokumentasikan. Ini membantu memastikan kelangsungan proses pemeliharaan dan membantu bila menyusun rencana permodalan untuk penggantian, perbaikan/peningkatan (upgrade), dan perubahan lain. (lihat juga AP.6.5, Maksud dan Tujuan)

·          Elemen Penilaian MFK 8

1.       Peralatan medis di seluruh rumah sakit dikelola sesuai rencana. (lihat juga AP.5.4, EP 1, dan AP.6.5, EP 1)

2.       Ada daftar inventaris untuk seluruh peralatan medis. (lihat juga AP.5.4, EP 3, dan AP.6.5, EP 4)


3.       Peralatan medis diinspeksi secara teratur. (lihat juga AP.5.4, EP 4, dan AP.6.5, EP 4)

4.       Peralatan medis diuji coba sejak baru dan sesuai umur, penggunaan dan rekomendasi pabrik (lihat juga AP.5.4, EP 5, dan AP.6.5, EP 5)

5.       Ada program pemeliharaan preventif (lihat juga AP.5.4, EP 6, dan AP.6.5, EP 6)

6.       Tenaga yang kompeten memberikan pelayanan ini.

Ø      Elemen Penilaian MFK 8.1.

1.       Data hasil monitoring dikumpulkan dan didokumentasikan untuk program manajemen peralatan medis. (lihat juga AP.5.4, EP 7, dan AP.6.5, EP 7)

2.       Data hasil monitoring digunakan untuk keperluan perencanaan dan perbaikan

Ø      Standar MFK 8.2

Rumah sakit mempunyai sistem penarikan kembali produk/peralatan

Ø      Maksud dan Tujuan MFK 8.2.

Rumah sakit mempunyai proses identifikasi, penarikan dan pengembalian atau pemusnahan produk dan peralatan medis yang ditarik kembali oleh pabrik atau suplaier. Ada kebijakan atau prosedur yang mengatur penggunaan setiap produk atau peralatan yang ditarik kembali (under recall).

Ø      Elemen Penilaian MFK 8.2.

1.       Ada sistem penarikan kembali produk/peralatan di rumah sakit

2.       Kebijakan atau prosedur yang mengatur penggunaan setiap produk dan peralatan yang dalam proses penarikan kembali.

3.       Kebijakan dan prosedur tersebut diimplementasikan.

 

v      SISTEM UTILITI (SISTEM PENDUKUNG)

·          Standar MFK 9

Air minum dan listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, melalui sumber reguler atau alternatif, untuk memenuhi kebutuhan utama asuhan pasien.

·          Maksud dan Tujuan MFK 9

Asuhan pasien di rumah sakit, baik yang rutin maupun urgen, tersedia 24 jam, setiap hari dalam seminggu. Karenanya, sumber air minum dan listrik harus tersedia tanpa putus untuk memenuhi kebutuhan esensial asuhan pasien. Dapat menggunakan sumber reguler atau alternatif.

·          Elemen Penilaian MFK 9

1.       Air minum tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu

2.       Listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu


Ø      Standar MFK 9.1.

Rumah sakit memiliki proses emergensi untuk melindungi penghuni rumah sakit dari kejadian terganggunya, terkontaminasi atau kegagalan sistem pengadaan air minum dan list rik

Ø      Standar MFK 9.2.

Rumah sakit melakukan uji coba sistem emergensi dari air minum dan listrik secara teratur sesuai dengan sistem dan hasilnya didokumentasikan.

Ø      Maksud dan Tujuan MFK 9.1. dan MFK 9.2.

Setiap rumah sakit memiliki peralatan medis dan sistem pendukung/utility yang berbeda tergantung misi, kebutuhan pasien dan sumber daya yang ada. Tanpa memperhatikan jenis sistem dan tingkat sumber daya, rumah sakit wajib melindungi pasien dan staf dalam keadaan emergensi, seperti kegagalan dan gangguan sistem, atau kontaminasi.

Untuk menghadapi keadaan emergensi tersebut, rumah sakit :

         mengidentifikasi peralatan, sistem dan tempat yang potensial menimbulkan risiko tertinggi terhadap pasien dan staf (sebagai contoh, mengidentifikasi area yang memerlukan pencahayaan, pendinginan, alat pendukung hidup /life support, dan air bersih untuk membersihkan dan mensterilkan perbekalan);

         melakukan asesmen dan meminimasilasi risiko dari kegagalan sistem pendukung di tempat-tempat tersebut;

         merencanakan sumber darurat listrik dan air bersih untuk tempat tersebut dan kebutuhannya;

         melakukan uji coba ketersediaan dan keandalan sumber darurat listrik dan air;

         mendokumentasikan hasil uji coba;

         memastikan bahwa pengujian alternatif sumber air dan listrik dilakukan minimal/ sekurang-kurangnya setiap tahun atau lebih sering jika diharuskan oleh peraturan perundangan atau oleh kondisi sumber listrik dan air;

Kondisi sumber listrik dan air yang mengharuskan peningkatan frekuensi pengujian meliputi:

o        perbaikan berulang dari sistem air

o        seringnya kontaminasi terhadap sumber air;

o        jaringan listrik yang tidak bisa diandalkan; dan

o        padamnya listrik yang tak terduga dan berulang.

Ø      Elemen Penilaian MFK 9.1.

1.       Rumah sakit mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air minum terkontaminasi atau terganggu.

2.       Rumah sakit berusaha untuk mengurangi risiko bila hal itu terjadi.


3.       Rumah sakit merencanakan sumber listrik dan air minum alternatif dalam keadaan emergensi.

Ø      Elemen Penilaian MFK 9.2.

1.       Rumah sakit melakukan uji coba sumber air minum alternatif sekurangnya setahun sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air

2.       Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba tersebut

3.       Rumah sakit melakukan uji coba sumber listrik alternatif sekurangnya setahun sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber listrik.

4.       Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba tersebut

·          Standar MFK 10

Sistem listrik, limbah, ventilasi, gas medis dan sistem kunci lainnya secara teratur diperiksa, dipelihara, dan bila perlu ditingkatkan

Ø      Standar MFK 10.1.

Petugas atau otoritas yang ditetapkan memonitor mutu air secara teratur.

Ø      Standar MFK 10.2.

Rumah sakit mengumpulkan data hasil monitoring program manajemen sistem utiliti/ pendukung. Data tersebut digunakan untuk merencanakan kebutuhan jangka panjang rumah sakit untuk peningkatan atau penggantian sistem utiliti/pendukung.

·          Maksud dan Tujuan MFK 10 sampai MFK 10.2.

Pengoperasian sistem pendukung dan sistem kunci lainnya di rumah sakit secara aman, efektif dan efisien perlu/esensial bagi keselamatan pasien, keluarga, staf dan pengunjung serta untuk memenuhi kebutuhan asuhan pasien. Sebagai contoh, kontaminasi limbah di area persiapan makanan, ventilisasi yang tidak adekuat di laboratorium klinis, penyimpanan tabung oksigen yang tidak aman, kebocoran pipa oksigen dan kabel listrik bertegangan berjumbai dan kesemuanya bisa menimbulkan bahaya. Untuk menghindari ini dan bahaya lainnya, rumah sakit mempunyai proses sistem pemeriksaan yang teratur dan melakukan pencegahan dan pemeliharaan lainnya. Selama uji coba, perhatian ditujukan pada komponen kritis (sebagai contoh, switches dan relays) dari sistem tersebut. Sumber listrik emergensi dan cadangan diuji coba dalam lingkungan yang direncanakan dan mensimulasikan beban aktual yang dibutuhkan. Peningkatan dilakukan sesuai kebutuhan, misalnya penambahan pelayanan listrik di area yang punya peralatan baru.

Kualitas air bisa berubah secara mendadak karena banyak sebab, beberapa mungkin di luar rumah sakit, seperti putusnya pipa penyaluran /supply ke rumah sakit atau adanya


kontaminasi di sumber air kota. Kualitas air juga merupakan faktor kritis dalam proses asuhan klinis, seperti pada chronic renal dialysis. Karenanya, rumah sakit menyusun proses pemantauan kualitas air secara teratur, meliputi pemeriksaan biologis/biological air yang digunakan untuk hemodialisis. Frekuensi pemantauan dilaksanakan sebagian berdasarkan pengalaman dengan masalah kualitas air. Pemantauan dapat dilakukan oleh staf yang ditunjuk oleh rumah sakit, seperti staf dari laboratorium klinis atau oleh otoritas kesehatan masyarakat atau penilik air dari luar rumah sakit yang dinilai kompeten untuk menjalankan pemeriksaan ini. Menjadi tanggung jawab rumah sakit untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara lengkap sesuai ketentuan.

Pemantauan sistem yang esensial /penting membantu rumah sakit mencegah terjadinya masalah dan menyediakan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan dalam perbaikan sistem dan dalam merencanakan peningkatan atau penggantian sistem utiliti/ pendukung. Data hasil monitoring didokumentasikan.

·          Elemen Penilaian MFK 10

1.       Rumah sakit mengidentifikasi sistem pendukung, gas medis, ventilisasi dan sistem kunci lain nya.

2.       Sistem kunci diperiksa secara teratur

3.       Sistem kunci diuji coba secara teratur

4.       Sistem kunci dipelihara secara teratur

5.       Sistem kunci ditingkatkan bila perlu

Ø      Elemen Penilaian MFK 10.1

1.       Kualitas air dimonitor secara teratur

2.       Air yang digunakan untuk hemodialisis/chronic renal dialysis diperiksa secara teratur.

Ø      Elemen Penilaian MFK 10.2.

1.       Data hasil monitoring dikumpulkan dan didokumentasikan untuk program manajemen pendukung/utiliti medis.

2.       Data hasil monitoring digunakan untuk tujuan perencanaan dan peningkatan.

 

v      PENDIDIKAN STAF

·          Standar MFK 11

Rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi seluruh staf tentang peran mereka dalam menyediakan fasilitas asuhan pasien yang aman dan efektif.

Ø      Standar MFK 11.1

Staf rumah sakit diberi pelatihan dan pengetahuan tentang peran mereka dalam rencana rumah sakit untuk pengamanan kebakaran, keamanan, bahan berbahaya dan kedaruratan.


Ø      Standar MFK 11.2.

Staf rumah sakit terlatih untuk mengoperasikan dan memelihara peralatan medis dan sistem utiliti

Ø      Standar MFK 11.3.

Secara berkala rumah sakit melakukan tes pengetahuan staf melalui peragaan, simulasi dan metode lain yang cocok. Tes ini didokumentasikan.

·          Maksud dan Tujuan MFK 11 sampai MFK 11.3.

Staf rumah sakit adalah sumber utama yang kontak dengan pasien, keluarga dan pengunjung. Karenanya, mereka butuh pendidikan dan pelatihan agar dapat melakukan perannya dalam melakukan identifikasi dan mengurangi risiko, melindungi orang lain dan dirinya sendiri, serta menciptakan fasilitas yang aman (safe and secure) (lihat juga MFK.7.2, EP 3)

Setiap rumah sakit harus menentukan jenis dan tingkatan pelatihan bagi stafnya dan mendokumentasikan program pendidikan dan pelatihan. Program dapat meliputi instruksi kelompok, materi pendidikan tercetak, komponen orientasi bagi staf baru, atau mekanisme lainnya yang memenuhi kebutuhan rumah sakit. Program dimaksud meliputi instruksi tentang proses pelaporan risiko yang potensial, pelaporan insiden dan cedera, serta penanganan bahan berbahaya dan bahan lainnya yang mungkin menimbulkan risiko bagi dirinya atau bagi orang lain.

Staf yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan peralatan medis mendapat pelatihan khusus. Pelatihan dapat dilakukan oleh rumah sakit, pabrik peralatan medis tersebut, atau sumber lainnya yang

berpengetahuan banyak.

Rumah sakit merencanakan program yang dirancang untuk melakukan tes berkala atas pengetahuan staf tentang prosedur kedaruratan, meliputi prosedur pengamanan kebakaran, tanggapan terhadap bahaya, seperti tumpahan bahan berbahaya; dan tumpahannya, dan penggunaan peralatan medis yang mungkin menimbulkan risiko pada pasien dan staf. Pengetahuan dapat dites melalui berbagai cara, seperti peragaan perorangan atau kelompok; pementasan simulasi seperti wabah yang timbul di masyarakat, penggunaan tes tertulis atau komputer; atau cara lain yang cocok dengan pengetahuan yang dites. Rumah sakit mendokumentasikan siapa saja yang dites dan hasilnya.

·          Elemen Penilaian MFK 11

1.       Untuk setiap komponen dari program manajemen fasilitas dan keselamatan rumah sakit, ada pendidikan yang direncanakan untuk memastikan staf dari semua shift dapat menjalankan tanggung jawab mereka secara efektif. (lihat juga AP.5.1, EP 5, dan AP.6.2, EP 6)

2.       Pendidikan meliputi pengunjung, pedagang/vendor, pekerja kontrak dan lainnya yang diidentifikasi rumah sakit serta stafnya yang bekerja dalam beberapa shift.

 

Ø      Elemen Penilaian MFK 11.1.

1.       Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan peran mereka dalam menghadapi keba ka ran.

2.       Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan tindakan untuk menghilangkan, mengurangi/meminimalisir atau melaporkan tentang keselamatan, keamanan dan risiko lainnya.

3.       Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan tindakan, kewaspadaan, prosedur dan partisipasi dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah gas medis, bahan dan limbah berbahaya dan yang berkaitan dengan kedaruratan.

4.       Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan dan bencana internal atau ekternal (community).

Ø      Elemen Penilaian MFK 11.2.

1.       Staf dilatih untuk mengoperasikan peralatan medis dan sistem utiliti sesuai ketentuan pekerjaannya.

2.       Staf dilatih untuk memelihara peralatan medis dan sistem utiliti sesuai ketentuan pekerjaannya.

Ø      Elemen Penilaian MFK 11.3.

1.       Pengetahuan staf dites berdasarkan perannya dalam memelihara fasilitas yang aman dan efektif.

2.       Pelatihan dan testing staf didokumentasikan dengan, mencatat siapa yang dilatih dan dites, serta hasilnya.